Kamis, 11 November 2010

Mr P, Alat VitalLelaki IniMembusuk Karena"MAK EROT" Palsu



SITUBONDO, - Benar-benar
nekat. Hanya berbekal
pengalaman pribadi
membesarkan Mr P, alat
vital lelaki, Kartamin (45)
berani berpraktik sebagai
ahli pembesar alat
kelamin alias 'Mak Erot'
palsu.
Praktik menyimpang
warga Dusun Mandaran,
Desa-Kecamatan Besuki,
Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur, ini akhirnya
berhenti setelah alat vital
seorang pasiennya
membusuk, dan melapor
ke polisi.
Informasi yang diperoleh
Surya Online, Selasa
(9/11/2010), pria tamatan
SD ini ditangkap polisi
dari Polres Situbondo
berdasar laporan Arman
(40). Alat kelamin warga
Desa-Kecamatan
Jatibanteng tersebut
bengkak dan membusuk
setelah disuntik Kartamin.
Belakangan diketahui,
cairan yang disuntikkan
ahli pembesar alat vital ke
pasiennya itu ternyata
bukan obat medis dari
apotek melainkan cairan
minyak orang-aring atau
minyak rambut. Menurut
Kartamin, minyak rambut
itu dibeli seharga Rp 2.500
per botol.
Ditemui Surya di
mapolres, Kartamin
mengaku sudah enam
bulan menjalankan
praktik sebagai ahli
pembesar alat vital di
desanya. Menurutnya,
sebelum dipraktikkan
kepada orang lain,
keahlian itu pernah dia uji
cobakan terhadap alat
vitalnya sendiri. “Usai
disuntik, alat vital saya
semakin besar dari
biasanya, ” aku Kartamin.
Dia menambahkan, sejak
dikenal berprofesi sebagai
ahli pembesar alat
kelamin, cukup banyak
pasien berobat kepada
dirinya, dan sebanyak 12
orang telah merasakan
langsung keahliannya.
“Selama ini tidak pernah
di komplain atau
bermasalah, hanya Arman
yang bermasalah, ” kata
pria yang sehari-hari
bekerja sebagai buruh
rumput laut ini. Ia
mengakui, pasien yang
membesarkan alat vital
membayar biaya Rp
30.000-Rp 40.000 setiap kali
suntik.
Sementara, Kapolres
Situbondo, AKBP Imam
Thobroni, menegaskan,
karena tidak memiliki
keahlian dan pengalaman
tentang kedokteran maka
Kartamin dapat dijerat
dengan Pasal 78 Undang-
undang No 29 tahun 2004
tentang Praktik
Kedokteran.
Selain itu juga Pasal 191
Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan
ancaman hukuman
maksimal di atas lima
tahun penjara.
“Untuk bahan penyidikan
lebih lanjut, semua barang
bukti kami amankan dari
rumah pelaku, ” ujar AKBP
Imam Thobroni. (Izi
Hartono)


sumber : focus-
global.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls